Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Mengkirtik Berita

Rabu, 13 November 2013

Harian Kompas  


Kasus Suap MK, KPK Periksa Sekjen DPR

Penulis : Icha Rastika Jumat, 11 Oktober 2013 | 12:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Winantuningtyastiti terkait penyidikan kasus dugaan suap kepengurusan sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif, Akil Mochtar, Jumat (11/10/2013). Winantu akan dimintai keterangan sebagai saksi.
          “Diperiksa sebagai saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Winantu diperiksa karena dianggap dapat memberikan keterangan terkait dengan salah satu tersangka dalam kasus ini, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa.
Ada pun Nisa ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama Akil menerima suap dari pengusaha Cornelis Nalau dan calon Bupati Gunung Mas Hambit Bintih terkait sengketa pilkada Gunung Mas yang bergulir di MK. KPK pun menetapkan Cornelis dan Hambit sebagai tersangka.
          Selain memeriksa Winantu, hari ini, KPK memeriksa Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah sebagai saksi. Adapun Atut akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka lain dalam kasus ini, yakni pengacara Susi Tur Andayani. Susi ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama Akil menerima suap terkait sengketa pilkada Lebak, Banten. Uang suap diduga diberikan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Hari ini, KPK juga memeriksa Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar, Kepala Bagian Protokoler MK Teguh Wahyudi, Hambit Bintih, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas Kamiar, sopir Akil yang bernama Daryono, serta pihak swasta Yayah Rodiah, Mumu Muhajidin, Almin Aling alias Cuming, dan Abdul Rohman. 

Editor : Caroline Damanik Rastika,

Kritikisasi :          

Cairunisa,Ratu atut,Ratu Rita dan Winantu itu semua berkrudung  tapi nyatanya korupsi. Peristiwa itu tidak mencerminkan sebagai pemimpin atau ketua yang profesional dalam suatu Kelompok,karena dengan mudah menerima suap yang jelas-jelas tindakan hukum. Sebaiknya para koruptor harus dihukum mati karena sampai kiamat pun tidak akan habis koruptornya. Jangan sampai, pilar demokrasi yudikatif diisi politik. Keputusan yudikatif bukan kebenaran dan keadilan, tapi politik, jadi hancur.

By : Laufi Dian Deodo Saputra 

2 komentar

 

Blogger news

Blogroll

Most Reading